Nekat Curi Motor Warga, Pelaku Diamankan Polsek Tengaran 

    Nekat Curi Motor Warga, Pelaku Diamankan Polsek Tengaran 
    (Foto Dokumen): Serang Pelaku Diamankan Warga Bersama Personil Polsek Tengaran, Polres Semarang, Polda Jawa Tengah, Kamis 25 April 2024 sore.

    SEMARANG - Nekat melakukan pencurian kendaraan sepeda motor milik warga Dusun Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis 25 April 2024 sore.

    Diketahui seorang pelaku diamankan warga bersama personil Polsek Tengaran, Polres Semarang, Polda Jawa Tengah. 

    Dalam keterangannya Kapolres Semarang melalui Kapolsek Tengaran AKP Supeno, S.H., M.H menyampaikan, bahwa pelaku beraksi sekitar pukul 17.00 Wib sore. Dan saat beraksi diketahui pemilik kendaraan, pelaku sempat kabur namun berhasil diamankan warga tidak jauh dari lokasi kejadian. 

    "Untuk pelaku sudah kami amankan di Polsek Tengaran, dan saat ini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tengaran, " ungkapnya. 

    Lanjut, AKP Supeno menjelaskan bahwa diketahui kronologi kejadian, dimana pemilik sepeda motor Yamaha Vixion AD 4356 XQ yaitu Pardani (52 Th) warga Dusun Gidangsakti, Desa Sruwen Kecamatan Tengaran. Kendaraan parkir didepan rumah korban saat kejadian, dan korban mengetahui saat pelaku sudah membawa kendaraan dari depan rumah korban. 

    "Pelaku sempat membawa kendaraan dari rumah korban, namun karena diketahui korban atau pemilik sepeda motor akhirnya korban berteriak sehingga warga lain berdatangan. Mengetahui banyak warga yang datang, pelaku yang sempat membawa sepeda motor skitar jarak 300 meter dari rumah korban, melarikan diri ke arah kebun dan meninggalkan kendaraan hasil curiannya. Saat para warga mencari pelaku, salah satu warga Rozak (26 Th) menghubungi Polsek Tengaran. Dan pelaku berhasil ditemukan warga di sungai Duwet yang ada di Dusun tersebut, selanjutnya diserahkan ke pihak Polsek Tengaran, " jelas Kapolsek. 

    Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku yang diketahui merupakan warga Kecamatan Andong Kabupaten Boyolali berinisial RM (25 Th), diamankan barang bukti 2 anak kunci berbentuk lancip diduga digunakan pelaku sebagai sarana untuk beraksi.

    "Data yang kami dapat, pelaku merupakan Residivis tindak pidana yang sama yaitu Curanmor pada bulan Februari 2021. Dengan TKP kejadian di wilayah Polres Grobogan, " tandas AKP Supeno. 

    "Saat ini pelaku diamankan di Rutan Polsek Tengaran, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku, " pungkasnya.

    Jk_Zed.

    semarang jateng
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Kegiatan Penguatan Integritas dan Halal...

    Artikel Berikutnya

    Pelaksanaan Pemutakhiran Data SIMAN oleh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Lapas Kelas 1 Semarang laksanakan Monitoring Renovasi Dapur

    Ikuti Kami